Minggu, 10 Januari 2010

RUU Penyadapan Seharusnya Dihentikan atau Dilanjutkan ?


Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya membahas tentang RUU penyadapan. Banyak pihak yang berharap untuk penghentian penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemerintah atau RPP Penyadapan ini, terutama KPK. Hal ini terkait dengan substansinya yang bermasalah serta RPP itu menyalahi prosedur hukum. Jika pemerintah ingin mengatur penyadapan seharusnya dilakukan dengan undang-undang. Pihak yang meminta pemerintah untuk menghentikan penyusunan RUU tersebut, mengharapkan pemerintah dalam waktu dekat ini untuk segera menyiapkan naskah akedemik dan draft RUU tentang penyadapan.

Sebenarnya apa yang menjadi alasan mereka meminta penghentian penyusunan RUU Penyadapan? Sebagian dari pelaku politik mengatakan bahwa daripada terjadi kontroversi lebih baik dihentikan. Jika pemerintah ingin mengatur tentang penyadapan, maka haruslah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan bukan RPP. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun saat ini pemerintah sedang berusaha untuk menyelesaikan RUU Penyadapan itu. Mereka sedang mempelajarinya, beberapa lembaga dan kementerian itu termasuk Kemkominfo, Kemhan dan Kemkumham, KPK, Polisi, Kejaksaan, dan BIN. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, RPP tentang Tata Cara Penyadapan akan selesai April atau Mei mendatang. Sebelum disahkan, lembaga yang memiliki kewenangan dapat terus melakukan penyadapan, terutama KPK dan Polri, sementara proses penggodokan masih berlangsung.

Lalu RUU Penyadapan itu dilanjutkan atau dihentikan? Tetapi selama penyadapan itu untuk kepentingan umum demi pemberantasan korupsi dan tidak menyalahi privasi, hal itu tidak jadi masalah. Toh yang akan disadap kan pihak yang dicurigai terindikasi korupsi. Bila PP penyadapan memang dilakukan untuk membersihkan koruptor, kita harus mendukung. Tetapi juga terkadang ada pihak yang menyalahgunakan hal itu untuk kepentingan yang merugikan banyak pihak. Jadi, apapun yang akan menjadi keputusan pemerintah saat ini semoga itu yang terbaik untuk kita semua. :)

1 komentar:

  1. saya beranggapan bahwa RUU penyadapan itu memang harus dilanjutkan, tetapi dengan aturan-aturan yang semestinya bisa untuk kepentingan tertentu, misalnya kasus korupsi, narkoba dan lain sebagainya. dan membatasi untuk kepentingan publik.

    BalasHapus